Strategi
Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal
Pendidikan
Dasar Kabupaten Sumbawa
Herdiyanto
Pendahuluan
Pendidikan merupakan hak
asasi setiap warga negara untuk mendapatkannya.
Dalam pembukaan UU 1945 pada alinea keempat menyatakan bahwa negara ikut
mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini sangat jelas bahwa, pemerintah mempunyai
tanggung jawab dan kewajiban untuk melaksanakan pendidikan dengan layanan
pendidikan yang merata dan adil terhadap
seluruh rakyat tanpa membedakan latar belakang suku, ras, agama dan status
sosial. Semua warga negara mempunyai hak
yang sama untuk mendapatkan pendidikan baik pendidikan formal maupun informal. Supaya
semua warga negara mendapatkan hak dalam layanan pendidikan secara merata,
pemerintah membagi tugas dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
UU No 32 Tahun 2004 tentang
pemerintah daerah secara jelas menugaskan pemerintah daerah untuk
menyelenggarakan urusan wajib di antaranya tentang pendidikan. Pemerintah
daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan melaksanakan pendidikan. Untuk
menjamin mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah pemerintah membuat tolok ukur. Tolok ukur
yang digunakan untuk mengukur tingkat ketercapaian pelaksanaan pendidikan.
Pemerintah melalui BNSP
meregulasi peraturan menteri yang berkaitan dengan standar nasional pendidikan.
Standar nasional pendidikan memuat tentang standar pelaksanaan pendidikan yang
menjadi acuan pemangku kepentingan dan satuan pendidikan dalam mencapai tujuan
pendidikan. Muatan standar nasional pendidikan meliputi 1) standar kompetensi
lulusan, 2) standar isi, 3) standar proses, 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan,
5) standar penilaian, 6) standar sarana dan prasarana, 7) standar pembiayaan,
dan 8) standar pengelolaan. Standar
nasional pendidikan merupakan standar minimal yang harus dipenuhi dalam
menyelenggarakan pendidikan.
Lebih lanjut Pemerintah
melalui Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan meregulasi Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No. 23 Tahun
2013 perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010
tentang standar pelayanan minimal pendidikan dasar di Kabupaten/Kota yang
memuat 27 indikator. Dalam pasal 2 ayat 2 Permendikbud tersebut dijelaskan
bahwa pelayanan penyelenggaraan
pendidikan dibagi menjadi dua sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Kewenagan kabupaten dalam
penyelenggaraan pelayanan pendidikan dasar memuat 14 indikator dan
kewenangan sekolah 13 indikator.
Pada tingkat Pendidikan
dasar di Sumbawa khususnya masih
terdapat gap dalam memenuhi standar pelayanan minimal. Gap
standar pelayanan minimal yang terekam di lapangan diantaranya ketersediaan
sarana dan prasarana, jumlah jam mengajar wajib guru, jumlah siswa, kapasitas pengawas dan kepala sekolah serta
penyebaran dan profesionalitas tenaga pendidik dan kependidikan. Kondisi ini menyebabkan indikator standar
pelayanaan minimal pada tingkat pendidikan dasar belum terpenuhi. Dengan
demikian diperlukan kajian pemikiran tentang
strategi untuk memenuhi indikator pelayanan minimal. Kajian pemikiran
yang dituangkan dalam tulisan ini berkaitan dengan peningkatan kapasitas peran pemerintah daerah
melalui ling network sahabat pendidikan dan sekolah melalui sahabat pendidikan sekolah.
Ling Network sahabat pendidikan
Ling
network sahabat pendidikan merupakan hubungan kemitraan yang
dibangun oleh pemerintah kabupaten
dengan pihak lain untuk menjalin hubungan kerja sama dalam bidang pendidikan
khusunya tingkat dasar dalam lingkaran sahabat pendidikan. Sahabat pendidikan
terdiri dari unsur universitas, perusahaan dan badan usaha yang beroperasi di
daerah, dan DPRD. Persabatan yang dijalin diimplementasikan dalam kerangka nota
kesepakatan (MoU) untuk menguatkan ikatan dan komitmen dalam menyelenggarakan
pelayanan minimal pada bidang pendidikan dasar. Adapun jenis network yang dibangun oleh pemerintah daerah bersifat
sahabat kerja. Pemerintah daerah merancang program kerja dan membagi tugas
kerja untuk memenuhi standar pelayanan minimal sesuai dengan kapasitas dari
sahabat pendidikan dengan memperhatikan prinsip standar pelayanan minimal.
Dalam memenuhi standar
sarana prasarana pada bidang pendidikan dasar pemerintah kabupaten dapat membangun
kemitraan dengan pihak perusahaan dan badan usaha. Perusahaan dan badan usaha
dapat memberikan sumbangsih terhadap kemajuan pendidikan melalui program CSR (Corporate Social Responsibility). Pemerintah kabupaten dapat meminta perusahaan
dan badan usaha untuk memberikan bantuan sarana dan prasarana yang diwujudkan
dalam bentuk fisik atau finansial. Perusahaan berkewajiban untuk memenuhinya sebagai
bentuk tanggung jawab sosial dalam menjamin kualitas sumber daya manusia. Selain melalui kerja sama dengan perusahaan
dan badan usaha, pemerintah kabupaten
menjalin komunikasi yang intensif dengan DPRD untuk mengevaluasi tingkat
penyelenggaraan standar pelayanan minimal khususnya tingkat dasar dalam rangka menyusun
dan membuat program skala prioritas.
Pemerintah daerah dan DPRD
membuat peraturan daerah yang mengatur penerimaan peserta didik baru. Sekolah
dihimbau untuk tidak melaksanakan pembelajaran double shift. Pembelajaran double
shift menyebabkan penyebaran peserta didik tidak merata. Akibatnya
sekolah-sekolah yang baru dibangun dan yang kurang diminati jumlah peserta
didik tidak memenuhi target minimal. Dampak lain dari minimnya jumlah peserta
didik adalah jumlah jam mengajar wajib
guru tidak terpenuhi. Dua dampak
tersebut memberikan pengaruh yang cukup luas terhadap pemenuhan standar
pelayanan minimal. Penerimaan peserta didik yang tidak sesuai kuota antara ketersedian
jumlah ruang dan batas maksimal jumlah murid dalam kelas merupakan faktor
pencetus munculnya penyelenggaraan pembelajaran double shift. Untuk menghindari hal tersebut dibutuhkan ketegasan
dari pemerintah daerah untuk memberikan sanksi pada satuan pendidikan. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan
Nasional hendaknya melakukan pendistribusian peserta didik agar tidak
terkonsentrasi di sekolah tertentu. Herwin
(2011) mengemukakan bahwa untuk memenuhi pencapaian standar pelayanan minimal pemerintah
kabupaten harus melakukan pendistribusian peserta didik untuk mengurangi
disparatis. Lebih lanjut Sriyanto (1999)
mengemukakan bahwa pembelajaran double shift memberikan efek negatif terhadap
kinerja guru dan hasil belajar peserta didik.
Pemerintah daerah menjalin
network dengan universitas sebagai lembaga pendidik dan tenaga kependidikan
yang mempunyai tenaga profesionalitas melalui sahabat pendidikan yang diimplementasikan
dalam nota kesepakatan kerja sama (MoU)
dalam bidang peningkatan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan. Dosen
dari universitas sebagai narasumber untuk memberikan materi baik tentang
keilmuan pendidikan atau keahliannya sesuai dengan bidangnya masing-masing. Pemerintah
daerah melalui Dinas Pendidikan Nasional memfasilitasi pendidik dan tenaga
kependidikan untuk mengikuti kegiatan berbagi ilmu yang dilakukan tiap awal
semester.
Pemerintah kabupaten dalam
mengangkat guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah seharusnya melalui tahapan yang teruji. Dalam melakukan uji kepatutan dan kelayakan
sebagai kepala sekolah pemerinatah kabupaten bekerja sama dengan pihak
akademisi/dosen dan profesional/psikolog. Bentuk uji yang dilakukan diantaranya
meliputi kemampuan akademik dan manajerial,. Adapun bentuk tesnya dapat
bernebtuk soal atau melalui interview.
Untuk menjamin kapasitas kepala sekolah sebagai leader di sekolah pemerintah kabupaten dapat melakukan pengangkatan
kepala sekolah melalui jalur pelelangan jabatan atau seleksi. Pengangkatan kepala sekolah melalui jalur
seleksi dapat dilakukan melalui tahap berikut ini.
a.
Psikotest, berkaitan dengan kemampuan
akademik dan manajerial dalam menyelesaikan masalah. Jenis permasalahan yang
disajikan dapat berupa kasus yang dialami oleh suatu sekolah dengan berbagai
gambaran kondisi. Selanjutnya calon kepala sekolah diminta untuk membuat
rencana tindakan yang dilakukan untuk mebenahi sekolah tersebut dalam bentuk
program kerja. Disisi lainnya, calon kepala sekolah juga harus mempunyai kemampuan
akademik yang baik karena Ia akan memberikan bimbingan kepada guru dan stafnya.
Begitu pula halnya dengan kemampuan manajerial, calon kepala sekolah harus mempunyai kemampuan manajerial yang
baik karena akan menjadi pemimpin di suatu sekolah. Calon kepala sekolah yang lolos tahap pertama
dilanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.
b.
Fit
and Proper Test (tes kelayakan dan kepatutan) oleh tim
khusus yang dibentuk oleh Dinas pendidikan Nasional. Tim seleksi terdiri dari unsur
akademisi untuk uji profesionalitas , konselor (untuk uji psikologi) dan Dinas
Pendidikan Nasional (untuk uji manajemen). Tes uji kelayakan dan kepatutan akan
memberikan informasi kepada pejabat yang berwenang berkaitan dengan rekam jejak
dan visi misi dalam membangun sekolah yang selanjutnya untuk diangkat menjadi
kepala sekolah. Calon kepala sekolah
yang lulus tahap ini selanjutnya diikut sertakan dalam kegiatan magang di
sekolah.
c.
Kegiatan magang di sekolah diutamakan di
sekolah yang kualitas baik. Tujuan magang adalah untuk memberikan gambaran
kepada calon kepala sekolah tentang kondisi riil lapangan. Selama proses magang
calon kepala sekolah dipantau secara berkala dan hasil magang di sekolah
dilaporkan kepada tim seleksi untuk dijadikan bagian acuan dalam memberikan
keputusan apakah layak atau tidaknya untuk diangkat sebagai kepala sekolah.
Selanjutnya calon kepala sekolah yang layak diangkat sebagai kepala sekolah dan
dilakukan pemantauan berkala secara berkelanjutan selama 1 tahun untuk melihat progress sekolah dalam masa pimpinannya.
Bila tidak menunjukkan progress yang berarti maka dapat dibebastugaskan dari
beban tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
Begitu
pula halnya dengan pengangkatan pengawas yang diangkat dari guru atau kepala
sekolah. Guru yang dialihkan tugas menjadi pengawas direkrut melalui proses seleksi. Dengan
tahapan seleksi yang sama dengan kepala sekolah. Namun muatan dari seleksinya
berbeda disesuiakan dengan tugas pokoknya sebagai pengawas. Hal ini dikarenakan
Pengawas mempunyai peran strategis dalam membimbing dan mengarahkan kepala
sekolah dalam mengembangkan sekolah.
Sahabat Pendidikan Sekolah
Sahabat
pendidikan sekolah merupakan deskrispsi iklim hubungan kerja yang dijalin oleh
warga sekolah secara bersahabat. Yang menjadi warga sekolah yaitu guru,
staf, siswa dan masyarakat (orang tua
siswa). Warga sekolah bukan sebagai bawahan pimpinan atau atasan tetapi sebagai
sahabat dalam berbagi. Kepala sekolah sebagai top leader mempunyai peran strategis dalam mencipatkan iklim kerja
yang bersahabat. Kepala sekolah yang layak dan teruji serta diangkat melalui
proses pasti mempunyai kemampuan untuk memenuhi standar pelayanan minimal. Hal
ini didasari oleh pemikiran bahwa kepala sekolah sebagai pilot atau nahkoda di
sekolah. Kepala sekolah menjadi penentu arah perkembangan pendidikan di sekolah
melalui program yang dirancang secara partisipatif dengan melibatkan semua
sahabat pendidikan sekolah. Pola kerja
yang dibangun secara bersahabat akan memberikan dampak terhadap pemenuhan standar
pelayanan minimal yang menjadi otoritas satuan pendidikan.
Kepala
sekolah membagi tugas kerja sesuai dengan kemampuan dan kapasitas warga
sekolah. Pembagian tugas dengan deskrispsi tugas yang jelas dan melibatkan
semua warga sekolah menjadi modal dasar untuk menerapkan manajemen berbasis
sekolah. Sasongko (2011) menyatakan bahwa dalam pemenuhan pelayanan minimal
sekolah, kepala sekolah harus mampu berperan secara kreatif, lincah dan
memberdayakan stake holders secara kekeluargaan, akrab, menjalin hubungan
emosional yang harmonis dan bertanggung jawab.
Simpulan
Pemenuhan
standar pelayanan minimal bidang
pendidikan dasar dapat dilakukan dengan membangun link network sahabat pendidikan dalam memenuhi wewenang pemerintah
kabupaten dan sahabat pendidikan sekolah dalam memenuhi kewenangan sekolah. Penyelenggaraan pelayanan minimal dapat
dipenuhi sesuai standar bila adanya kerja sama yang dibangun dengan stake holder s melalui kekuatan
persahabatan yang dilandasi oleh kemuliaan dalam berbagi.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar