Optimalisasi Peran Sahabat Dalam Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Dikdas Kab. Sumbawa

Strategi Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal
Pendidikan Dasar Kabupaten Sumbawa

Herdiyanto

Pendahuluan
Pendidikan merupakan hak asasi setiap warga negara untuk mendapatkannya.  Dalam pembukaan UU 1945 pada alinea keempat menyatakan bahwa negara ikut mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini sangat jelas bahwa, pemerintah mempunyai tanggung jawab dan kewajiban untuk melaksanakan pendidikan dengan layanan pendidikan  yang merata dan adil terhadap seluruh rakyat tanpa membedakan latar belakang suku, ras, agama dan status sosial.  Semua warga negara mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan baik pendidikan formal maupun informal. Supaya semua warga negara mendapatkan hak dalam layanan pendidikan secara merata, pemerintah membagi tugas dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah secara jelas menugaskan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan wajib di antaranya tentang pendidikan. Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan melaksanakan pendidikan. Untuk menjamin mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah  pemerintah membuat tolok ukur. Tolok ukur yang digunakan untuk mengukur tingkat ketercapaian pelaksanaan pendidikan.
Pemerintah melalui BNSP meregulasi peraturan menteri yang berkaitan dengan standar nasional pendidikan. Standar nasional pendidikan memuat tentang standar pelaksanaan pendidikan yang menjadi acuan pemangku kepentingan dan satuan pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan. Muatan standar nasional pendidikan meliputi 1) standar kompetensi lulusan, 2) standar isi, 3) standar proses, 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, 5) standar penilaian, 6) standar sarana dan prasarana, 7) standar pembiayaan, dan 8) standar  pengelolaan. Standar nasional pendidikan merupakan standar minimal yang harus dipenuhi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Lebih lanjut Pemerintah melalui Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan meregulasi Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2013 perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 tentang standar pelayanan minimal pendidikan dasar di Kabupaten/Kota yang memuat 27 indikator. Dalam pasal 2 ayat 2 Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa  pelayanan penyelenggaraan pendidikan dibagi menjadi dua sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Kewenagan  kabupaten dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan dasar memuat 14 indikator dan kewenangan  sekolah 13 indikator.
Pada tingkat Pendidikan dasar  di Sumbawa khususnya masih terdapat  gap dalam memenuhi standar pelayanan minimal.  Gap standar pelayanan minimal yang terekam di lapangan diantaranya ketersediaan sarana dan prasarana, jumlah jam mengajar wajib guru, jumlah siswa,  kapasitas pengawas dan kepala sekolah serta penyebaran dan profesionalitas tenaga pendidik dan kependidikan.  Kondisi ini menyebabkan indikator standar pelayanaan minimal pada tingkat pendidikan dasar belum terpenuhi. Dengan demikian diperlukan kajian pemikiran tentang  strategi untuk memenuhi indikator pelayanan minimal. Kajian pemikiran yang dituangkan dalam tulisan ini berkaitan  dengan peningkatan kapasitas peran pemerintah daerah  melalui ling network sahabat pendidikan dan sekolah melalui sahabat pendidikan  sekolah.

Ling Network sahabat pendidikan

Ling network sahabat pendidikan merupakan hubungan kemitraan yang dibangun  oleh pemerintah kabupaten dengan pihak lain untuk menjalin hubungan kerja sama dalam bidang pendidikan khusunya tingkat dasar dalam lingkaran sahabat pendidikan. Sahabat pendidikan terdiri dari unsur universitas, perusahaan dan badan usaha yang beroperasi di daerah, dan DPRD. Persabatan yang dijalin diimplementasikan dalam kerangka nota kesepakatan (MoU) untuk menguatkan ikatan dan komitmen dalam menyelenggarakan pelayanan minimal pada bidang pendidikan dasar. Adapun jenis network  yang dibangun oleh pemerintah daerah bersifat sahabat kerja. Pemerintah daerah merancang program kerja dan membagi tugas kerja untuk memenuhi standar pelayanan minimal sesuai dengan kapasitas dari sahabat pendidikan dengan memperhatikan prinsip standar pelayanan minimal.
Dalam memenuhi standar sarana prasarana pada bidang pendidikan dasar pemerintah kabupaten dapat membangun kemitraan dengan pihak perusahaan dan badan usaha. Perusahaan dan badan usaha dapat memberikan sumbangsih terhadap kemajuan pendidikan melalui program CSR (Corporate Social Responsibility).  Pemerintah kabupaten dapat meminta perusahaan dan badan usaha untuk memberikan bantuan sarana dan prasarana yang diwujudkan dalam bentuk fisik atau finansial. Perusahaan berkewajiban untuk memenuhinya sebagai bentuk tanggung jawab sosial dalam menjamin kualitas sumber daya manusia.  Selain melalui kerja sama dengan perusahaan dan badan usaha,  pemerintah kabupaten menjalin komunikasi yang intensif dengan DPRD untuk mengevaluasi tingkat penyelenggaraan standar pelayanan minimal khususnya tingkat dasar dalam rangka menyusun dan membuat program skala prioritas.
Pemerintah daerah dan DPRD membuat peraturan daerah yang mengatur penerimaan peserta didik baru. Sekolah dihimbau untuk tidak melaksanakan pembelajaran double shift. Pembelajaran double shift menyebabkan penyebaran peserta didik tidak merata. Akibatnya sekolah-sekolah yang baru dibangun dan yang kurang diminati jumlah peserta didik tidak memenuhi target minimal. Dampak lain dari minimnya jumlah peserta didik  adalah jumlah jam mengajar wajib guru tidak terpenuhi.  Dua dampak tersebut memberikan pengaruh yang cukup luas terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal. Penerimaan peserta didik yang tidak sesuai kuota antara ketersedian jumlah ruang dan batas maksimal jumlah murid dalam kelas merupakan faktor pencetus munculnya penyelenggaraan pembelajaran double shift. Untuk menghindari hal tersebut dibutuhkan ketegasan dari pemerintah daerah untuk memberikan sanksi pada satuan pendidikan.  Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Nasional hendaknya melakukan pendistribusian peserta didik agar tidak terkonsentrasi di sekolah tertentu.  Herwin (2011) mengemukakan bahwa untuk memenuhi pencapaian standar pelayanan minimal pemerintah kabupaten harus melakukan pendistribusian peserta didik untuk mengurangi disparatis.  Lebih lanjut Sriyanto (1999) mengemukakan bahwa pembelajaran double shift memberikan efek negatif terhadap kinerja guru dan hasil belajar peserta didik.
Pemerintah daerah menjalin network dengan universitas sebagai lembaga pendidik dan tenaga kependidikan yang mempunyai tenaga profesionalitas melalui sahabat pendidikan yang diimplementasikan dalam nota kesepakatan kerja sama (MoU) dalam bidang peningkatan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan. Dosen dari universitas sebagai narasumber untuk memberikan materi baik tentang keilmuan pendidikan atau keahliannya sesuai dengan bidangnya masing-masing. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Nasional memfasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan untuk mengikuti kegiatan berbagi ilmu yang dilakukan tiap awal semester.
Pemerintah kabupaten dalam mengangkat guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah  seharusnya melalui tahapan yang teruji.  Dalam melakukan uji kepatutan dan kelayakan sebagai kepala sekolah pemerinatah kabupaten bekerja sama dengan pihak akademisi/dosen dan profesional/psikolog. Bentuk uji yang dilakukan diantaranya meliputi kemampuan akademik dan manajerial,. Adapun bentuk tesnya dapat bernebtuk soal atau melalui interview. Untuk menjamin kapasitas kepala sekolah sebagai leader di sekolah pemerintah kabupaten dapat melakukan pengangkatan kepala sekolah melalui jalur pelelangan jabatan atau seleksi.  Pengangkatan kepala sekolah melalui jalur seleksi dapat dilakukan melalui tahap berikut ini.
a.       Psikotest, berkaitan dengan kemampuan akademik dan manajerial dalam menyelesaikan masalah. Jenis permasalahan yang disajikan dapat berupa kasus yang dialami oleh suatu sekolah dengan berbagai gambaran kondisi. Selanjutnya calon kepala sekolah diminta untuk membuat rencana tindakan yang dilakukan untuk mebenahi sekolah tersebut dalam bentuk program kerja. Disisi lainnya, calon kepala sekolah juga harus mempunyai kemampuan akademik yang baik karena Ia akan memberikan bimbingan kepada guru dan stafnya. Begitu pula halnya dengan kemampuan manajerial, calon kepala sekolah  harus mempunyai kemampuan manajerial yang baik karena akan menjadi pemimpin di suatu sekolah.  Calon kepala sekolah yang lolos tahap pertama dilanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.
b.   Fit and Proper Test (tes kelayakan dan kepatutan) oleh tim khusus yang dibentuk oleh Dinas pendidikan Nasional. Tim seleksi terdiri dari unsur akademisi untuk uji profesionalitas , konselor (untuk uji psikologi) dan Dinas Pendidikan Nasional (untuk uji manajemen). Tes uji kelayakan dan kepatutan akan memberikan informasi kepada pejabat yang berwenang berkaitan dengan rekam jejak dan visi misi dalam membangun sekolah yang selanjutnya untuk diangkat menjadi kepala sekolah.  Calon kepala sekolah yang lulus tahap ini selanjutnya diikut sertakan dalam kegiatan magang di sekolah.
c.    Kegiatan magang di sekolah diutamakan di sekolah yang kualitas baik. Tujuan magang adalah untuk memberikan gambaran kepada calon kepala sekolah tentang kondisi riil lapangan. Selama proses magang calon kepala sekolah dipantau secara berkala dan hasil magang di sekolah dilaporkan kepada tim seleksi untuk dijadikan bagian acuan dalam memberikan keputusan apakah layak atau tidaknya untuk diangkat sebagai kepala sekolah. Selanjutnya calon kepala sekolah yang layak diangkat sebagai kepala sekolah dan dilakukan pemantauan berkala secara berkelanjutan selama 1 tahun untuk melihat progress sekolah dalam masa pimpinannya. Bila tidak menunjukkan progress yang berarti maka dapat dibebastugaskan dari beban tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
Begitu pula halnya dengan pengangkatan pengawas yang diangkat dari guru atau kepala sekolah. Guru yang dialihkan tugas menjadi pengawas  direkrut melalui proses seleksi. Dengan tahapan seleksi yang sama dengan kepala sekolah. Namun muatan dari seleksinya berbeda disesuiakan dengan tugas pokoknya sebagai pengawas. Hal ini dikarenakan Pengawas mempunyai peran strategis dalam membimbing dan mengarahkan kepala sekolah dalam mengembangkan sekolah.

Sahabat Pendidikan Sekolah

Sahabat pendidikan sekolah merupakan deskrispsi iklim hubungan kerja yang dijalin oleh warga sekolah secara bersahabat. Yang menjadi warga sekolah yaitu guru, staf,  siswa dan masyarakat (orang tua siswa). Warga sekolah bukan sebagai bawahan pimpinan atau atasan tetapi sebagai sahabat dalam berbagi. Kepala sekolah sebagai top leader mempunyai peran strategis dalam mencipatkan iklim kerja yang bersahabat. Kepala sekolah yang layak dan teruji serta diangkat melalui proses pasti mempunyai kemampuan untuk memenuhi standar pelayanan minimal. Hal ini didasari oleh pemikiran bahwa kepala sekolah sebagai pilot atau nahkoda di sekolah. Kepala sekolah menjadi penentu arah perkembangan pendidikan di sekolah melalui program yang dirancang secara partisipatif dengan melibatkan semua sahabat pendidikan sekolah.  Pola kerja yang dibangun secara bersahabat akan memberikan dampak terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal yang menjadi otoritas satuan pendidikan.
Kepala sekolah membagi tugas kerja sesuai dengan kemampuan dan kapasitas warga sekolah. Pembagian tugas dengan deskrispsi tugas yang jelas dan melibatkan semua warga sekolah menjadi modal dasar untuk menerapkan manajemen berbasis sekolah. Sasongko (2011) menyatakan bahwa dalam pemenuhan pelayanan minimal sekolah, kepala sekolah harus mampu berperan secara kreatif, lincah dan memberdayakan stake holders secara kekeluargaan, akrab, menjalin hubungan emosional yang harmonis dan bertanggung jawab.

Simpulan


Pemenuhan standar pelayanan minimal  bidang pendidikan dasar dapat dilakukan dengan membangun link network sahabat pendidikan dalam memenuhi wewenang pemerintah kabupaten dan sahabat pendidikan sekolah dalam memenuhi kewenangan sekolah.  Penyelenggaraan pelayanan minimal dapat dipenuhi sesuai standar bila adanya kerja sama yang dibangun dengan stake holder s melalui kekuatan persahabatan yang dilandasi oleh kemuliaan dalam berbagi. 
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular

Comments

Total Tayangan Halaman

Search

Recent Posts

About me

About Me

Months had too ham cousin remove far spirit. She procuring the why performed continual improving.

Read More

Profilku

Foto saya
Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Indonesia

Pengikut

Tags

Biologi Pendidikan

Materi Biologi SMA

Biologi Molekuler

Kumpulan Soal Biologi

Mutiara Hati

Popular Posts

Recent Posts